1.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi, berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk yaitu untuk Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Memutus
pembubaran partai politik, dan Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum. Adapun suatu kewajiban MK Memberikan suatu putusan atas adanya Pemakzulan
presiden dan wakil presiden dengan adanya suatu pelanggaran yang sudah di
tetapkan. Dalam hal ini MK berkewenangan untuk memutus suatu perkara atau
memutus suatu lembaga negara.
2.
a. Kewenangan Kekuasaan Kehakiman MA, Dalam Pasal
24 A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan “Mahkamah Agung”berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh undang-undang”.
Berdasarkan
ketentuan pasal tersebut, Mahkamah Agung diamanati dua kewenangan, yaitu,
1) Kewenangan mengadili pada tingkat kasasi, yaitu pengadilan tingkat akhir
yang disediakan warganegara yang melakukan upaya hukum terhadap putusan
pengadilan pertama dan pengadilan banding di semua lingkungan peradilan.
2) Kewenangan
menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undangterhadap
undang-undang, merupakan upaya pengujian legalitas. Objek yang diuji hanya
terbatas pada peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dengan
menggunakan undang-undang sebagai alat ujinya.
b. Kewenangan
Kekuasaan Kehakiman Komisi Yudisial, Secara fungsional peranan Komisi Yudisial
bersifat penunjang terhadap lembaga pelaku kekuasaan kehakiman yaitu Mahkamah
Agung dan Mahkamah Konstitusi serta badan-badan peradilan di bawahnya. Meskipun
fungsinya terkait dengan kekuasaan kehakiman, Komisi Yudisial bukan lembaga
penegak norma hukum, melainkan lembaga penegak norma etik. Komisi ini hanya
berurusan dengan soal soal kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim,
bukan dengan lembaga peradilan atau lembaga kekuasaan kehakiman secara
institusional.
3.
a. Sejarah terjadinya/terlahirnya
Piagam/konstitusi madinah, Paigam Madinah merupakan konstitusi tertulis pertama
dalam sejarah umat manusia yang dapat dibandingkan dengan pengertian konstitusi
dalam arti modern. Sejarah menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW dan umat Islam
selama kurang lebih 13 tahun di Mekah terhitung sejak pengangkatan Muhammad SAW
sebagai Rosul, sebelum mempunyai kekuatan dan kekuasaan politik yang menguasai
suatu wilayah. Umat Islam menjadi komunitas yang bebas dan merdeka setelah pada
tahun 622 M hijrah ke Madinah, kota yang sebelumnya disebut Yarsib. Tak lama
sesudah hijrah ke Madinah, Muhammad SAW membuat suatu piagam politik untuk
mengatur kehidupan bersama di Madinah yang dihuni beberapa macam golongan yakni
golongan muslim pendantang, golongan muslim Madinah dan golongan Yahudi. Piagam
ini dibuat atas persejuan bersama antara Nabi Muhammad SAW dengan wakil-wakil
penduduk kota Madinah yang secara formal ditulis dalam suatu naskah yang
disebut Shahifah.
Para ahli menyebut Piagam ini dengan istilah yang bermacam-macam. Montgomery
Watt menyebutnya The Constitusion Of Medina; Zainal Abidin Ahmad memakai
perkataan Piagam sebagai terjemahan dari kata al-shahifah. Sebagai dukumen
resmi yang berisi pokok-pokok pedoman kenegaraan menyebabkan Piagam itu tepat
juga disebut sebagai Konstitusi Madinah.
Piagam
Madinah yang dideklarasikan Nabi SAW ini ada 4 bagian.
Bagian pertama
ada 28 pasal. Isinya lebih banyak berkaitan dengan orang Muhajirin &
Anshar. Dalam bagian pertama ini,ada penjelasan bahwa semua masalah yang
tidak terselesaikan musyawarah,diserahkan kepada Nabi SAW Beliau sebagai kepala
negara.
Bagian kedua,
mengatur hubungan antara umat Islam dan golongan Yahudi dengan detil. Tujuannya
untuk menjaga stabilitas masyarakat Madinah yang bersatu.
Bagian ketiga,
sebagian besar isi Piagam Madinah bagian ini adalah pengulangan penjelasan
dari pasal yang ada di bagi 1 dan 2, dengan rumusan yang sedikit
beda. Isinya, Madinah adalah Kota Suci, haram perang & tumpah darah.
Ada pula tentang kewajiban menjaga keamanan kota dari serangan musuh.
Bagiam keempat,
ada 7 pasal. Disebutkan kabilah yang baru masuk Islam diberlakukan hukum yang
berlaku terhadap kabilah lain yang lebih dulu. Bagian ini ditulis setelah
Perang Khandaq ketika banyak kabilah kecil Madinah masuk Islam, terutama yang
brasal dari orang Arab, dari suku Aus.
b. Materi muatan
Konstitusi Madinah
-seluruh kaum
Muslimin dari berbagi golongan adalah satu umat yang bersatu
-saling tolong
menolong dan saling melindungi di antara rakyat yang baru itu atas sadar
keagamaan
-masyarakat dan
negara berkewajiban atas setiap rakyat untuk mempertahankan keamanan dan melindungi
dari serangan musuh
-persamaan dan
kebebasan bagi kaum Yahudi dan pemeluk-pemeluk agama lainnya di dalam urusan
dunia bersama kaum Muslim.
c. Hubungan
dengan ketatanegaraan modern
piagam madinah
ini terlahir dari dulu namun sampai saat ini perkembangan dan pengamalannya
terus berjalan. Dengan demikian dalam tata hukum suatu negara modern tersimpul
satu bagian yang secara khusus mengatur organisasi kenegaraan, bagian ini
disebut konstitusi. Melalui Konstitusi Madinah ini Islam menggambarkan
ketatanegaaraan modern, dimana muatan materi Konstitusi Madinah sebagaimana
layaknya konstitusi modern. Untuk pertama kalinya dalam konstitusi itu
disebutkan dasar-dasr masyarakat partisipatif dan egaliter. Dengan demikian
Konstitusi Madinah telah mendahului konstitusi-konstitusi lainnya dalam meletakkan
dasar pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia khususnya hak-hak di bidang
politk yang merupakan prinsip utama dalam sistem ketatanegaraan modern.
4.
a. Sejarah berdirinya Mahkamah Konstitusi
Berdirinya
lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional
Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat
(2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga
yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu
perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945
maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA)
menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan
Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat. DPR dan Pemerintah kemudian membuat
Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui
pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh
Presiden pada hari itu juga.
Berdirinya
Mahkamah Konstitusi sebagai Special Tribunal secara terpisah dari Mahkamah
Agung, mengemban tugas khusus, merupakan konsepsi yang dapat ditelusuri jauh
sebelum negara kebangsaan yang modern (modern nation-state), yang pada dasarnya
menguji keserasian norma hukum yang lebih rendah dengan norma hukum yang lebih
tinggi. Sejarah modern judicial review, yang merupakan ciri utama kewenangan
Mahkamah Konstitusi, di Amerika Serikat dilakukan oleh Mahkamah Agung, dimulai
sejak terjadinya kasus Marbury versus Madison (1803). Mahkamah Agung Amerika
Serikat yang waktu itu di ketuai oleh Hakim Agung John Marshall memutus
sengketa yang pada dasarnya bukanlah apa yang dimohonkan untuk diputus oleh
kewenangannnya sebagai ketua Mahkamah Agung.
Mahkamah
Konstitusi merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan
modern yang muncul pada abad ke-20. Ditinjau dari aspek waktu, negara kita
tercatat sebagai negara ke-78 yang membentuk MK sekaligus merupakan negara
pertama di dunia pada abad ke-21 yang membentuk lembaga ini.
b. Sejarah
pemberhentian Presiden Gusdur
Pada masa
pemerintahan presiden GusDur saat menjalankan pemerintahan mengalami banyak
persoalan, karena itu adalah warisan dari Pemerintahan Orde Baru. Salah satu
permasalahan yang sangat menonjol adalah masalah KKN, pemulihan ekonomi,
masalah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), kinerja BUMN, pengendalian
inflasi, mempertahankan kurs Rupiah, masalah jaringan pengaman social (JPS),
penegakan hukum, penegakan HAM.
Belum tuntas mengatasi persoalan
Orde Baru, pemerintahan GusDur dihadapkan pada persoalan – persoalan
kebijakannya yang dinilai banyak kalangan sangat controversial. Kasus Buloggate
begitu terkenal karena sering kali menjerat petinggi-petingggi negara.
Kasus-kasus yang melibatkan nama Badan Urusan Logistik (Bulog) serta jajaran
pimpinannya sejak lama sudah mengemuka. Kasus ini melibatkan Yanatera (Yayasan
Bina Sejahtera) Bulog yang dikelola oleh mantan Wakabulog Sapuan. Sapuan
akhirnya divonis 2 tahun penjara dan terbuksi bersalah menggelapkan dana non
bujeter Bulog sebesar 35 milyar rupiah. Keterlibatan Presiden Gus Dur sendiri
baru terungkap secara terbatas, yaitu adanya pertemuan antara Presiden dan
Sapuan (Wakil Kepala Bulog) di Istana. Dalam pertemuan itu, Presiden menanyakan
dana nonbudgeter Bulog dan kemungkinan pengunaannya. Sapuan mengatakan, dana
nonbudgeter itu ada, tetapi penggunaannya harus melalui keppres (keputusan
presiden). Keterlibatan Gus Dur baru terungkap sebatas itu. Memang dalam kasus
ini terlihat kental sekali nuansa politik dari pada persoalan hukum itu
sendiri.
Brunei
gate adalah kasus penyaluran dana Sultan Brunei yang diserahkan kepada
pengusaha yang dekat dengan Presiden Wahid, yaitu Ario Wowor. Keterlibatan
Presiden Wahid dalam kasus itu, kata Bactiar tentu saja ada. Namun tidak ada
keterlibatan Presiden meminta dana ke Brunei. ”Gus Dur hanya memberi
pertimbangan kepada Ario Wowor tentang pendistribusian dana. saat itu memang
Ario melaporkan kepada Presiden tentang dana yang diperolehnya dari Brunei.
“Ketika itu Gus Dur bilang, Ya sudah, berikan saja ke Masnuh untuk dibagikan
kembali ke LSM yang membutuhkan,” Selain itu kedutaan Besar Brunei di Indonesia
telah menyatakan dana Rp 2 juta dolar adalah uang pribadi Sultan, dan bukan
uang negara. Kejakgung saat itu sudah menyimpulkan tak ada keterlibatan
Presiden GusDur. Puncak kekecewaan DPR dibuktikan dengan dikeluarkannya
memorandum I untuk presiden pada tanggal 1 Februari 2001. Namun beliau tidak
hadir dalam siding tersebut. Karena DPR dianggap sebagai Taman Kanak-Kanak
(TK).Kemudian DPR kesal dan kembali mengeluarkan memorandum II pada tanggal 30
April 2001. Namun hal ini tidak jauh beda dengan memorandum sebelumnya.
Akhirnya Presiden datang tetapi tidak untuk berniat untuk melakukan sidang
tersebut (hanya sekedar datang lalu pulang). Sikap MPR justru semakin tegas
saat Gusdur secara sepihak mengganti Kapolri Koirudin Ismail menggantikan
Suruyo Bimantoro, karena tidak sependapat dengan Gusdur. Seharusnya Gusdur
meminta pendapat DPR, oleh karena itu DPR merasa dilecehkan oleh presiden dan
meminta MPR untuk bertindak tegas melaksanakan sidang istimewa. Namun presiden
menolak rencana tersebut dan menyatakan sidang istimewa MPR tidak sah dan
ilegal.
Dengan demikian karena presiden
gusdur sudah melanggar suatu ketentuan yang sudah di tetapkan makan terjadilah
suatu pemakzulan presiden dan wakil presiden. Dan pada saat itu sosok megawati
yang menggantikan posisi gusdur untuk menjabat sebagai presiden republic Indonesia.