HAK RECALL PARTAI POLITIK
I.
ABSTRACK
Dalam
sebuah partai politik pasti akan ada nya sebuah Hak Recall Partai Politik. Hak
Recall Partai Politik ini merupakan sebuah pemberhentian anggota atau penarikan
kembali sebuah anggota untuk di berhentikan. Pemberhentian ini terjadi apabila suatu
keanggotaan parta politik sudah melanggar ketentuan yang belaku. Adapun permasalahan yang dapat di
ambil dalam permasalahan recall ini dilema recall dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia. Ketentuan mengenai recall dalam hukum positif Indonesia diaturdalam
UU MD3 Bagian Kelima Belas tentang Penggantian Antar waktu, pemberhentian antar
waktu, dan Pemberhentian Sementara.
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan suatu anggota partai
politik ini sehingga terjadinya recall seperti melanggar sumpah atau janji yang
sudah dibuat, melakukan tindak pidana, tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan, tidak mengikuti rapat paripurna selama enam kali berturut-turut
tanpa ada keterangan yang sah dan pelanggaran-pelanggaran yang lainnya.
II.
PENDAHULUAN
Hak recall partai politik memang sering
terjadi di beberapa kelomok partai politik dan hak recall partai politik itu
sendiri merupakan suatu penarikan kembali atau pemberhentian dalam masa jabatan
terhadap anggota parlemen dalam suatu partainya. Hak recall partai politik juga
menjadi salah satu perdebatan hangat dalam berbagai disiplin ilmu, terutama
ilmu hukum dan ilmu politik. Dalam embahasan mengenai persoalan permasalaan
recall partai politik ini akan berdampak berkepanjangan, recall sebenarnya
tidak saja dapat dilakukan oleh partai politik tetapi bisa juga oleh badan
kehormatan DPR. Pengkajian Hak recall ini memang mengakibatkan sebuah dilematis
yang kontroversial karena hak recall ini membahas persoalan pemberhentian jabatan
seorang pemegang partai politik. Adapun mengenai pembagian hak recall ini bahwa hak Recall Partai politik di bagi menjadi dua Ada yang setuju dan ada juga
yang menolak. Dan mengenai yang setuju atas adanya recall ini pasti mengerti
dengan adanya suatu kondisi di dalam parlemen itu sendiri dan pastinya akan
tahu keberlangsungan partai politik untuk sebuah perjalanan kedepannya menjadi
lebih baik lagi dengan adanya perubahan atau pemberhentian itu sendiri
keberlangsungan partai politik akan berjalan kembali sebagai mana mestinya.
Adapun mengenai hal yang tidak setuju atau menolaknya ada beberpa factor pemicu
dalam sebuah parlemen, kemungkinan ada tekad untuk mempertahankan suatu
pemimpin dari partai politik atau ada hal-hal yang lainnya.
Dalam ketentuan pasal 196 UU MD3,
seharusnya tidak ada alasan bagi Parpol untuk merecall anggotanya dari
jabatannya sebagai anggota DPR dengan alasan pernyataan dan pendapatnya dalam
menjalankan tugas dan wewenang DPR. Hak imunitas ini mengikat setiap anggota
DPR dan seharusnya Parpol menghormati hak itu, dalam mekanisme kontrol terhadap
anggota DPR sudah dilakukan diinternal DPR oleh Badan Kehormatan, Alasan-alasan
bagi Badan Kehormatan untuk merecall anggota DPR justru lebih rasional dan
dapat diterima oleh hukum, bukan semata-mata alasan-alasan yang bertendensi dan
sarat akan kepentingan-kepentingan politik yang pragmatis.
Adapun permasalahan yang dapat di
ambil dalam permasalahan recall ini dilema recall dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia. Ketentuan mengenai recall dalam hukum positif Indonesia diaturdalam
UU MD3 Bagian Kelima Belas tentang Penggantian Antar waktu, pemberhentian antar
waktu, dan Pemberhentian Sementara mulai dari Pasal 213 sampai dengan Pasal 218.
Adapun tujuan dari pengkajian
persoalan hak recall partai politik ini untuk menambah wawasan keilmuan dalam
persoalan pembelajaran, para pembaca akan mengetahui proses dari recall itu
sendiri atau tahapan pemberhentiannya.
Adapun minat yang saya dapatkan dalam
persoalan recall ini ketertarikan membahas procedural pemberhentian anggota
partai politik yang dimana ketika melanggar ketentuan-ketentuan yang ada. Dalam
fenomena ini saya tertarik karena hal tersebut berhubungan dengan suatu
pemerintahan yang ada di Indonesia itu sendiri.
III.
ISI
Hak
Recall Partai Politik merupakan suatu penarikan kembali atau pemberhentian
anggotanya oleh sebuah partai politiknya. recall bertujuan untuk
penguatan partai politik, bahwa penguatan partai politik memang konsekuensi
dari perkembangan demokrasi modern.
Ada beberapa point yang dapat di
jelaskan dalam persoalan recall partai politik ini melipui, Penggantian antar waktu, Pertimbangan
MK secara Yuridis dan Pemberhentian antar waktu.
Dalam beberapa point di atas terdapat
sebuah penjelasan dari beberapa poin di atas.
a. Penggantian antar waktu
Penggantian antar waktu atas usulan
partai politik populer diistilahkan dengan recall. Dalam kamus politik
karangan Marbun, recall di artikan sebagai proses penarikan kembali
atau penggantian kembali anggota DPR oleh induk organisasinya yang tentu saja
partai politik.
1.
Penggantian Antar waktu DPR adalah proses penggantian Anggota DPR yang berhenti
antarwaktu untuk digantikan oleh calon Pengganti Antar waktu yang diambil dari
Daftar Calon Tetap. Anggota DPR dari partai politik dan pada daerah pemilihan
yang sama.
2.
Penggantian Antar waktu DPD adalah proses penggantian Anggota DPD yang berhenti
antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari
DCT Anggota DPD pada daerah pemilihan yang sama.
3.
Calon pengganti antar waktu anggota DPR dan anggota DPD adalah nama calon
pengganti antar waktu yang diambil dari DCT Pemilu Anggota DPR dan DPD tahun
2009 dan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan KPU, masih memenuhi
persyaratan calon.
b. Pertimbangan
MK secara Yuridis
Pertimbangan MK di atas menunjukkan bahwa secara yurdis
konstitusional tidak ada larangan bagi warga negara untuk pindah keanggotaan ke
parpol lain bahkan untuk memiliki dualisme kanggotaan parpol sekalipun Walaupun
MK juga menyarankan agar tunduk pada aturan internal parpol. Akan tetapi,
berdasarkan pertimbangan tersebut MK ingin mengatakan secara prinsip parpol
tidak boleh secara semena-mena memberhentikan anggotanya, MK semacam memberikan
“warning”karena pemberhentian keanggotan seseorang dari parpol tidak serta
merta memberhentikan orang tersebut dari keanggotaannya di parlemen baik DPR
maupun DPRD.
c. Pemberhentian
antar waktu
Alasan alasan dari permasalahan
recall itu sendiri dalam pasal 213 ayat (2) UU No.27
Tahun 2009 tentang MD3 disebutkan mengenai alasan-alasan pemberhentian antar waktu
anggota DPR, antara lain:
a. Tidak
dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai
anggota DPR selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun
b. Melanggar
sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR
c. Dinyatakan bersalah berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
d. Tidak menghadiri rapat paripurna
dan/atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya
sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah
e. Diusulkan oleh partai politiknya
sesuai dengan peraturan perundang- undangan
f. Tidak lagi memenuhi syarat
sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD
g. Melanggar ketentuan larangan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
h. Diberhentikan sebagai anggota
partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; atau
i. Menjadi
anggota partai politik lain
Terjadinya
hak recall itu ada karena pemegang partai poitik atau anggota anggota DPR itu
sudah melanggar aturan-aturan yang sudah di tetapkan dengan kata lain sudah
berkhianat apalagi samapi menjadi anggota partai politik lain tanpa adanya
pengunduran diri sebelumnya. Memang hak recall itu harus terjadi apabila suatu
anggota partai politik sudah melanggar ketentuan yang sudah di sepakati
sebelumnya dalam penentuan atau penetapan peraturan. Ketidak produktipan suatu
anggota partai politik itu sendiri memang harus di berhentikan karena kana menghambat
suatu proses berjlannyakinerja-kinjerja yang sudah di buat sebagi mestinya,
artinya seorang angota partai politik atau anggota DPR pemegang partai politik
sekalipun jika melakukan sebuah pelanggaran yang sangat final memang recall ini
harus dilakukan agar keberlangsungan kinerja dapat berjalan dengan baik. Alasan-alasan
yang menarik untuk dikritisi antara lain huruf c, e, h dan i. Keempat alasan
tersebut sangat politis dan memberikan otoritas yang sangat besar kepada parpol
Menurut penulis alasan huruf c yang menjadi otoritas parpol perlu ditinjau kembali,
karena anggota dewan yang melakukan tindak pidana seharusnya menjadi domain
Badan Kehormatan sehingga yang lebih berhak mengusulkan pemberhentian anggota
dewan yang melakukan tindak pidana dengan putusan inkracht adalah Badan
Kehormatan bukan pimpinan parpol.
Dalam
Recall Partai Politik ini terjadi karena adanya pemberhentian anggota Partai
politik atau anggota DPR yang sudah melanggar ketentuan yang sudah dibuat dan
di sepakati bersama. Adapun Ketentuan mengenai recall dalam hukum positif
Indonesia diatur dalam UU MD3 Bagian Kelima Belas tentang Penggantian Antar waktu,
pemberhentian antar waktu dan Pemberhentian Sementara. Mengenai pertimbangan MK
secara yuridis dalam persoalan recall ini bahwa pemberhentian anggota partai
politik jangan semena-mena dalam artian harus memberikan kesempatan. Persoalan
anggota partai politik atau anggota DPR sendiri jika mengalamai pindah haluan
ke artai politik lain itu bagian dari Hak nya sendiri. Namun jika kita tinjau
kembali mengenai pelanggaran yang telah dilanggar oleh anggota DPR atau partai politik bahwasannya
anggota DPR tersebut sudah tidak layak lagi dalam suatu sisitem politik yang di
pegangnya, karena aturan yang telah dibuat dan sepakati sebelumnya telah di
langgar dan tidak di patuhi.
IV.
PENUTUP
Hak
Recall Partai Politik merupakan suatu penarikan kembali
atau pemberhentian dalam masa jabatan terhadap anggota parlemen atau DPR dalam
partai politiknya. Hak Recall terjadi bila suatu anggota atau suatu kelompok
sudah melakukan pelanggaran yang sudah di tetapkan dalam peraturan yang telah
di buat. Hak recall Partai Politik Akan ada jika kesalahan yang di lakukan
sudah jelas dan sudah final untuk melanjutkan sebagai anggota dari partai
politik tersebut
dan Mengenai pertimbangan MK secara yuridis dalam persoalan recall ini bahwa
pemberhentian anggota partai politik jangan semena-mena dalam artian harus
memberikan kesempatan. Persoalan anggota partai politik atau anggota DPR
sendiri jika mengalamai pindah haluan ke artai politik lain itu bagian dari Hak
nya sendiri. Namun jika kita tinjau kembali mengenai pelanggaran yang telah
dilanggar oleh anggota DPR atau partai
politik bahwasannya anggota DPR tersebut sudah tidak layak lagi dalam suatu
sisitem politik yang di pegangnya, karena aturan yang telah dibuat dan sepakati
sebelumnya telah di langgar dan tidak di patuhi maka recall pun harus terjadi
dan adanya pergantian keanggotaan dalam sebuah system Partai Politik teesebut.
V.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar