Rabu, 01 Juni 2016

MEMBUAT ESAI : Sistem Politik Indonesia



 HAK RECALL PARTAI POLITIK

I.                   ABSTRACK
Dalam sebuah partai politik pasti akan ada nya sebuah Hak Recall Partai Politik. Hak Recall Partai Politik ini merupakan sebuah pemberhentian anggota atau penarikan kembali sebuah anggota untuk di berhentikan. Pemberhentian ini terjadi apabila suatu keanggotaan parta politik sudah melanggar ketentuan yang belaku. Adapun permasalahan yang dapat di ambil dalam permasalahan recall ini dilema recall dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ketentuan mengenai recall dalam hukum positif Indonesia diaturdalam UU MD3 Bagian Kelima Belas tentang Penggantian Antar waktu, pemberhentian antar waktu, dan Pemberhentian Sementara.
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan suatu anggota partai politik ini sehingga terjadinya recall seperti melanggar sumpah atau janji yang sudah dibuat, melakukan tindak pidana, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan, tidak mengikuti rapat paripurna selama enam kali berturut-turut tanpa ada keterangan yang sah dan pelanggaran-pelanggaran yang lainnya.

II.                PENDAHULUAN
Hak recall partai politik memang sering terjadi di beberapa kelomok partai politik dan hak recall partai politik itu sendiri merupakan suatu penarikan kembali atau pemberhentian dalam masa jabatan terhadap anggota parlemen dalam suatu partainya. Hak recall partai politik juga menjadi salah satu perdebatan hangat dalam berbagai disiplin ilmu, terutama ilmu hukum dan ilmu politik. Dalam embahasan mengenai persoalan permasalaan recall partai politik ini akan berdampak berkepanjangan, recall sebenarnya tidak saja dapat dilakukan oleh partai politik tetapi bisa juga oleh badan kehormatan DPR. Pengkajian Hak recall ini memang mengakibatkan sebuah dilematis yang kontroversial karena hak recall ini membahas persoalan pemberhentian jabatan seorang pemegang partai politik.  Adapun mengenai pembagian hak recall ini  bahwa hak Recall Partai politik di  bagi menjadi dua Ada yang setuju dan ada juga yang menolak. Dan mengenai yang setuju atas adanya recall ini pasti mengerti dengan adanya suatu kondisi di dalam parlemen itu sendiri dan pastinya akan tahu keberlangsungan partai politik untuk sebuah perjalanan kedepannya menjadi lebih baik lagi dengan adanya perubahan atau pemberhentian itu sendiri keberlangsungan partai politik akan berjalan kembali sebagai mana mestinya. Adapun mengenai hal yang tidak setuju atau menolaknya ada beberpa factor pemicu dalam sebuah parlemen, kemungkinan ada tekad untuk mempertahankan suatu pemimpin dari partai politik atau ada hal-hal yang lainnya.
Dalam ketentuan pasal 196 UU MD3, seharusnya tidak ada alasan bagi Parpol untuk merecall anggotanya dari jabatannya sebagai anggota DPR dengan alasan pernyataan dan pendapatnya dalam menjalankan tugas dan wewenang DPR. Hak imunitas ini mengikat setiap anggota DPR dan seharusnya Parpol menghormati hak itu, dalam mekanisme kontrol terhadap anggota DPR sudah dilakukan diinternal DPR oleh Badan Kehormatan, Alasan-alasan bagi Badan Kehormatan untuk merecall anggota DPR justru lebih rasional dan dapat diterima oleh hukum, bukan semata-mata alasan-alasan yang bertendensi dan sarat akan kepentingan-kepentingan politik yang pragmatis.
Adapun permasalahan yang dapat di ambil dalam permasalahan recall ini dilema recall dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ketentuan mengenai recall dalam hukum positif Indonesia diaturdalam UU MD3 Bagian Kelima Belas tentang Penggantian Antar waktu, pemberhentian antar waktu, dan Pemberhentian Sementara mulai dari Pasal 213 sampai dengan Pasal  218.
Adapun tujuan dari pengkajian persoalan hak recall partai politik ini untuk menambah wawasan keilmuan dalam persoalan pembelajaran, para pembaca akan mengetahui proses dari recall itu sendiri atau tahapan pemberhentiannya.
Adapun minat yang saya dapatkan dalam persoalan recall ini ketertarikan membahas procedural pemberhentian anggota partai politik yang dimana ketika melanggar ketentuan-ketentuan yang ada. Dalam fenomena ini saya tertarik karena hal tersebut berhubungan dengan suatu pemerintahan yang ada di Indonesia itu sendiri.

III.             ISI
Hak Recall Partai Politik merupakan suatu penarikan kembali atau pemberhentian anggotanya oleh sebuah partai politiknya. recall bertujuan untuk penguatan partai politik, bahwa penguatan partai politik memang konsekuensi dari perkembangan demokrasi modern.
Ada beberapa point yang dapat di jelaskan dalam persoalan recall partai politik ini melipui, Penggantian antar waktu, Pertimbangan MK secara Yuridis dan Pemberhentian antar waktu.
Dalam beberapa point di atas terdapat sebuah penjelasan dari beberapa poin di atas.
a.       Penggantian antar waktu
Penggantian antar waktu atas usulan partai politik populer diistilahkan dengan recall. Dalam kamus politik karangan Marbun, recall di artikan sebagai proses penarikan kembali atau penggantian kembali anggota DPR oleh induk organisasinya yang tentu saja partai politik.
1. Penggantian Antar waktu DPR adalah proses penggantian Anggota DPR yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon Pengganti Antar waktu yang diambil dari Daftar Calon Tetap. Anggota DPR dari partai politik dan pada daerah pemilihan yang sama.
2.   Penggantian Antar waktu DPD adalah proses penggantian Anggota DPD yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari DCT Anggota DPD pada daerah pemilihan yang sama.
3.   Calon pengganti antar waktu anggota DPR dan anggota DPD adalah nama calon pengganti antar waktu yang diambil dari DCT Pemilu Anggota DPR dan DPD tahun 2009 dan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan KPU, masih memenuhi persyaratan calon.
b.      Pertimbangan MK secara Yuridis
Pertimbangan MK di atas menunjukkan bahwa secara yurdis konstitusional tidak ada larangan bagi warga negara untuk pindah keanggotaan ke parpol lain bahkan untuk memiliki dualisme kanggotaan parpol sekalipun Walaupun MK juga menyarankan agar tunduk pada aturan internal parpol. Akan tetapi, berdasarkan pertimbangan tersebut MK ingin mengatakan secara prinsip parpol tidak boleh secara semena-mena memberhentikan anggotanya, MK semacam memberikan “warning”karena pemberhentian keanggotan seseorang dari parpol tidak serta merta memberhentikan orang tersebut dari keanggotaannya di parlemen baik DPR maupun DPRD.
c.       Pemberhentian antar waktu
Alasan alasan dari permasalahan recall itu sendiri  dalam pasal 213 ayat (2) UU No.27 Tahun 2009 tentang MD3 disebutkan mengenai alasan-alasan pemberhentian antar waktu anggota DPR, antara lain:
a. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun
b. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR
c. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena      melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
d. Tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah
e. Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-  undangan
f. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD
g. Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
h. Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; atau
i. Menjadi anggota partai politik lain

Terjadinya hak recall itu ada karena pemegang partai poitik atau anggota anggota DPR itu sudah melanggar aturan-aturan yang sudah di tetapkan dengan kata lain sudah berkhianat apalagi samapi menjadi anggota partai politik lain tanpa adanya pengunduran diri sebelumnya. Memang hak recall itu harus terjadi apabila suatu anggota partai politik sudah melanggar ketentuan yang sudah di sepakati sebelumnya dalam penentuan atau penetapan peraturan. Ketidak produktipan suatu anggota partai politik itu sendiri memang harus di berhentikan karena kana menghambat suatu proses berjlannyakinerja-kinjerja yang sudah di buat sebagi mestinya, artinya seorang angota partai politik atau anggota DPR pemegang partai politik sekalipun jika melakukan sebuah pelanggaran yang sangat final memang recall ini harus dilakukan agar keberlangsungan kinerja dapat berjalan dengan baik. Alasan-alasan yang menarik untuk dikritisi antara lain huruf c, e, h dan i. Keempat alasan tersebut sangat politis dan memberikan otoritas yang sangat besar kepada parpol Menurut penulis alasan huruf c yang menjadi otoritas parpol perlu ditinjau kembali, karena anggota dewan yang melakukan tindak pidana seharusnya menjadi domain Badan Kehormatan sehingga yang lebih berhak mengusulkan pemberhentian anggota dewan yang melakukan tindak pidana dengan putusan inkracht adalah Badan Kehormatan bukan pimpinan parpol.
      Dalam Recall Partai Politik ini terjadi karena adanya pemberhentian anggota Partai politik atau anggota DPR yang sudah melanggar ketentuan yang sudah dibuat dan di sepakati bersama. Adapun Ketentuan mengenai recall dalam hukum positif Indonesia diatur dalam UU MD3 Bagian Kelima Belas tentang Penggantian Antar waktu, pemberhentian antar waktu dan Pemberhentian Sementara. Mengenai pertimbangan MK secara yuridis dalam persoalan recall ini bahwa pemberhentian anggota partai politik jangan semena-mena dalam artian harus memberikan kesempatan. Persoalan anggota partai politik atau anggota DPR sendiri jika mengalamai pindah haluan ke artai politik lain itu bagian dari Hak nya sendiri. Namun jika kita tinjau kembali mengenai pelanggaran yang telah dilanggar  oleh anggota DPR atau partai politik bahwasannya anggota DPR tersebut sudah tidak layak lagi dalam suatu sisitem politik yang di pegangnya, karena aturan yang telah dibuat dan sepakati sebelumnya telah di langgar dan tidak di patuhi.

IV.             PENUTUP
Hak Recall Partai Politik merupakan suatu penarikan kembali atau pemberhentian dalam masa jabatan terhadap anggota parlemen atau DPR dalam partai politiknya. Hak Recall terjadi bila suatu anggota atau suatu kelompok sudah melakukan pelanggaran yang sudah di tetapkan dalam peraturan yang telah di buat. Hak recall Partai Politik Akan ada jika kesalahan yang di lakukan sudah jelas dan sudah final untuk melanjutkan sebagai anggota dari partai politik tersebut dan Mengenai pertimbangan MK secara yuridis dalam persoalan recall ini bahwa pemberhentian anggota partai politik jangan semena-mena dalam artian harus memberikan kesempatan. Persoalan anggota partai politik atau anggota DPR sendiri jika mengalamai pindah haluan ke artai politik lain itu bagian dari Hak nya sendiri. Namun jika kita tinjau kembali mengenai pelanggaran yang telah dilanggar  oleh anggota DPR atau partai politik bahwasannya anggota DPR tersebut sudah tidak layak lagi dalam suatu sisitem politik yang di pegangnya, karena aturan yang telah dibuat dan sepakati sebelumnya telah di langgar dan tidak di patuhi maka recall pun harus terjadi dan adanya pergantian keanggotaan dalam sebuah system Partai Politik teesebut.

V.                DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar